LGBTQ: Jembatan Menuju Konstruksi Berfikir Atheisme dan Agnostik
Oleh: Deva Gama Rizky Octavia
Penggunaan
bahasa yang berhubungan dengan identitas seksual terus berkembang dalam
masyarakat. Bahasa ini menjadi gambaran dari beragamnya identitas seksual yang
mencerminkan ketertarikan seksual pada diri seorang manusia, tak terkecuali
LGBTQ. Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender and Queer atau yang disngkat LGBTQ
adalah komunitas sosial dimana para anggotanya mengalami suatu kelainan
terhadap orientasi seksualnya.
Istilah
LGBTQ ini sudah digunakan sejak era ’90-an. Peristiwa LGBTQ sudah ada sejak
zaman dahulu, bahkan gambar ataupun relief pada era Mesir Kuno terdapat dua
lelaki yang saling berciuman. Baru-baru ini, para ahli sosial telah
mengumpulkan istilah-istilah yang berkaitan dengan orientasi seksual, termasuk
"Q" dalam LGBTQ dan istilah lain yang menggambarkan gender.
Indonesia
adalah negara yang berketuhanan dan berbudaya, yang mana kita harus taat dalam
beragama dan melestarikan serta memaknai kebudayaan di Nusantara. Dalam beberapa agama, LGBTQ dilarang dan dianggap sebagai dosa besar karena menyalahi kodrat
sebagai manusia. Dalam budaya
Indonesia pun LGBTQ dianggap sebagai penyakit, pelaku penyimpangan sosial,
dikarenakan menyalahi kodrat sebagai manusia.
Orientasi
seksual memang masih menjadi bahasan tabu di Indonesia, termasuk di banyak
negara lainnya, namun seiring berjalannya waktu, dan juga Karena adanya cara
pandang negatif masyarakat, serta bagaimana kaum LGBTQ sulit untuk memperoleh
hak-hak mereka, banyak orang khususnya aktivis yang memulai pergerakan untuk
membela hak-hak dari kaum LGBTQ salah satu negara yang mulai berempati dan
mulai mengampanyekan hak-hak LGBTQ yang telah terenggut adalah Amerika Serikat.
Aktivis ini datang dari berbagai kalangan, baik dari kaum LGBTQ itu sendiri
atau masyarakat umum yang ingin melihat kaum LGBTQ sebagai kaum yang sama seperti
manusia lainnya, dimana hak-hak mereka harus mereka miliki.
Sedangkan
sebagian besar wilayah Indonesia tidak memiliki hukum sodomi dan saat ini tidak
mengkriminalisasi perilaku homoseksual pribadi dan non-komersial di kalangan
orang dewasa, tetapi hukum di Indonesia tidak melindungi komunitas LGBTQ terhadap
diskriminasi dan kejahatan kebencian. Konstitusi tidak secara eksplisit
membahas orientasi seksual atau identitas gender. Hal tersebut menjamin semua
warga dalam berbagai hak hukum, termasuk persamaan di depan hukum, kesempatan
yang sama, perlakuan yang manusiawi di tempat kerja, kebebasan beragama,
kebebasan berpendapat, berkumpul secara damai, dan berserikat. Namun yang perlu diketahui bahwa hak-hak tersebut
semua jelas dibatasi oleh undang-undang yang dirancang untuk melindungi
ketertiban umum dan moralitas agama.
Di karenakan komunitas LGBTQ masih dianggap tabu dan penuh diskriminasi serta kejahatan kebencian, juga merupakan suatu tindakan yang dianggap amoral karena menyimpang dari kodrat manusia sebagaimana mestinya, maka kita tak dapat menolak suatu kemungkinan bahwa beberapa dari mereka banyak yang menjadi Atheisme dan Agnostik, yang semulanya ber-Tuhan, menjadi "tak ber-Tuhan" baik secara langsung maupun langsung.
Sedangkan secara umum, Atheis adalah pandangan yang tidak memercayai adanya Tuhan atau menolak keberadaan Tuhan. Merangkum dari berbagai sumber, ada dua jenis Atheis, yakni Atheis Gnostik dan Atheis Agnostik. Atheis Gnostik adalah pandangan yang tidak memercayai keberadaan Tuhan dan mereka bisa membuktikannya. Sementara atheis Agnostik adalah pandangan yang tidak memercayai adanya Tuhan tapi tidak dapat membuktikannya. Para Atheis bahkan beranggapan, Tuhan hanyalah alat pemersatu manusia. Hal ini pun tak menutup kemungkinan bahwa para kaum LGBTQ juga termasuk dalam keduanya.
Banyak
orang Atheis berpikir kepercayaan yang mereka anut adalah hasil dari pemikiran
rasional, sementara banyak Atheis sering menganggap diri mereka sebagai pro
sains. Sains dan teknologi itu sendiri kadang-kadang bisa menjadi dasar
pemikiran agama atau keyakinan, atau bahkan sesuatu yang sangat mirip
dengannya. Misalnya, munculnya gerakan transhumanis, yang berpusat pada keyakinan
bahwa manusia dapat dan harus melampaui keadaan alami dan keterbatasan mereka
saat ini melalui penggunaan teknologi, adalah contoh bagaimana inovasi
teknologi mendorong munculnya gerakan baru yang memiliki banyak kesamaan dengan
religiusitas. hal ini pun juga ditemukan dalam konstruksi pemikiran LGBTQ
terutama saat membahas persamaan hak diantara mereka dengan warga negara lainnya.
Bentuk
"tameng" berupa pembelaan serta persamaan hak tersebut cenderung
berpegangan pada prinsip sains secara murni daripada konsep secara religius.
Sehingga secara tidak langsung mereka melihat rasionalitas atau pemikiran
ilmiah sebagai pusat kehidupan religius mereka, hal ini pun sama dengan konsep
pemikiran Atheis secara umum apabila dikaitkan dengan sains dan keyakinan. Hak-hak
kesetaraan yang digaungkan secara tidak langsung berarti mencari esksistensi
dengan berbenteng sains, sedangkan hal tersebut secara umum sebenarnya
bertentangan dengan keyakinan beragama.
Oleh karena itu, perlu diperjelas kembali, bahwa
persamaan hak tentu diatur dalam konstitusi, namun pengaturan tersebut diatur
bukan tanpa batasan, hak tersebut semua jelas dibatasi oleh undang-undang yang
dirancang untuk melindungi ketertiban umum dan moralitas agama. Mendukung atau tidaknya kita terhadap gerakan ini semua kembali kepada pemahaman masing-masing. Tak mendukung bukan berarti menolak, yang ada hanya mengakui keberadaan mereka tanpa harus menjustifikasi. karena bagaimanapun, sifat manusiawi manusia adalah menerima manusia lain dengan segala pemahaman yang berbeda-beda, poin utama adalah penyesuaian kebudayaan dan empatisme kita sebagai manusia.

Komentar
Posting Komentar