LGBTQ: Jembatan Menuju Konstruksi Berfikir Atheisme dan Agnostik

 Oleh: Deva Gama Rizky Octavia

Penggunaan bahasa yang berhubungan dengan identitas seksual terus berkembang dalam masyarakat. Bahasa ini menjadi gambaran dari beragamnya identitas seksual yang mencerminkan ketertarikan seksual pada diri seorang manusia, tak terkecuali LGBTQ. Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender and Queer atau yang disngkat LGBTQ adalah komunitas sosial dimana para anggotanya mengalami suatu kelainan terhadap orientasi seksualnya.

Istilah LGBTQ ini sudah digunakan sejak era ’90-an. Peristiwa LGBTQ sudah ada sejak zaman dahulu, bahkan gambar ataupun relief pada era Mesir Kuno terdapat dua lelaki yang saling berciuman. Baru-baru ini, para ahli sosial telah mengumpulkan istilah-istilah yang berkaitan dengan orientasi seksual, termasuk "Q" dalam LGBTQ dan istilah lain yang menggambarkan gender.

Indonesia adalah negara yang berketuhanan dan berbudaya, yang mana kita harus taat dalam beragama dan melestarikan serta memaknai kebudayaan di Nusantara. Dalam beberapa agama,  LGBTQ dilarang dan dianggap sebagai dosa besar karena menyalahi kodrat sebagai manusia.  Dalam budaya Indonesia pun LGBTQ dianggap sebagai penyakit, pelaku penyimpangan sosial, dikarenakan menyalahi kodrat sebagai manusia.

Orientasi seksual memang masih menjadi bahasan tabu di Indonesia, termasuk di banyak negara lainnya, namun seiring berjalannya waktu, dan juga Karena adanya cara pandang negatif masyarakat, serta bagaimana kaum LGBTQ sulit untuk memperoleh hak-hak mereka, banyak orang khususnya aktivis yang memulai pergerakan untuk membela hak-hak dari kaum LGBTQ salah satu negara yang mulai berempati dan mulai mengampanyekan hak-hak LGBTQ yang telah terenggut adalah Amerika Serikat. Aktivis ini datang dari berbagai kalangan, baik dari kaum LGBTQ itu sendiri atau masyarakat umum yang ingin melihat kaum LGBTQ sebagai kaum yang sama seperti manusia lainnya, dimana hak-hak mereka harus mereka miliki.

Sedangkan sebagian besar wilayah Indonesia tidak memiliki hukum sodomi dan saat ini tidak mengkriminalisasi perilaku homoseksual pribadi dan non-komersial di kalangan orang dewasa, tetapi hukum di Indonesia tidak melindungi komunitas LGBTQ terhadap diskriminasi dan kejahatan kebencian. Konstitusi tidak secara eksplisit membahas orientasi seksual atau identitas gender. Hal tersebut menjamin semua warga dalam berbagai hak hukum, termasuk persamaan di depan hukum, kesempatan yang sama, perlakuan yang manusiawi di tempat kerja, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, berkumpul secara damai, dan berserikat. Namun yang perlu diketahui bahwa hak-hak tersebut semua jelas dibatasi oleh undang-undang yang dirancang untuk melindungi ketertiban umum dan moralitas agama.

Di karenakan komunitas LGBTQ masih dianggap tabu dan penuh diskriminasi serta kejahatan kebencian, juga merupakan suatu tindakan yang dianggap amoral karena menyimpang dari kodrat manusia sebagaimana mestinya, maka kita tak dapat menolak suatu kemungkinan bahwa beberapa dari mereka banyak yang menjadi Atheisme dan Agnostik, yang semulanya ber-Tuhan, menjadi "tak ber-Tuhan" baik secara langsung maupun langsung.

Sedangkan secara umum, Atheis adalah pandangan yang tidak memercayai adanya Tuhan atau menolak keberadaan Tuhan. Merangkum dari berbagai sumber, ada dua jenis Atheis, yakni Atheis Gnostik dan Atheis Agnostik. Atheis Gnostik adalah pandangan yang tidak memercayai keberadaan Tuhan dan mereka bisa membuktikannya. Sementara atheis Agnostik adalah pandangan yang tidak memercayai adanya Tuhan tapi tidak dapat membuktikannya. Para Atheis bahkan beranggapan, Tuhan hanyalah alat pemersatu manusia. Hal ini pun tak menutup kemungkinan bahwa para kaum LGBTQ juga termasuk dalam keduanya.

Banyak orang Atheis berpikir kepercayaan yang mereka anut adalah hasil dari pemikiran rasional, sementara banyak Atheis sering menganggap diri mereka sebagai pro sains. Sains dan teknologi itu sendiri kadang-kadang bisa menjadi dasar pemikiran agama atau keyakinan, atau bahkan sesuatu yang sangat mirip dengannya. Misalnya, munculnya gerakan transhumanis, yang berpusat pada keyakinan bahwa manusia dapat dan harus melampaui keadaan alami dan keterbatasan mereka saat ini melalui penggunaan teknologi, adalah contoh bagaimana inovasi teknologi mendorong munculnya gerakan baru yang memiliki banyak kesamaan dengan religiusitas. hal ini pun juga ditemukan dalam konstruksi pemikiran LGBTQ terutama saat membahas persamaan hak diantara mereka dengan warga negara lainnya.

Bentuk "tameng" berupa pembelaan serta persamaan hak tersebut cenderung berpegangan pada prinsip sains secara murni daripada konsep secara religius. Sehingga secara tidak langsung mereka melihat rasionalitas atau pemikiran ilmiah sebagai pusat kehidupan religius mereka, hal ini pun sama dengan konsep pemikiran Atheis secara umum apabila dikaitkan dengan sains dan keyakinan. Hak-hak kesetaraan yang digaungkan secara tidak langsung berarti mencari esksistensi dengan berbenteng sains, sedangkan hal tersebut secara umum sebenarnya bertentangan dengan keyakinan beragama.

 Oleh karena itu, perlu diperjelas kembali, bahwa persamaan hak tentu diatur dalam konstitusi, namun pengaturan tersebut diatur bukan tanpa batasan, hak tersebut semua jelas dibatasi oleh undang-undang yang dirancang untuk melindungi ketertiban umum dan moralitas agama. Mendukung atau tidaknya kita terhadap gerakan ini semua kembali kepada pemahaman masing-masing. Tak mendukung bukan berarti menolak, yang ada hanya mengakui keberadaan mereka tanpa harus menjustifikasi. karena bagaimanapun, sifat manusiawi manusia adalah menerima manusia lain dengan segala pemahaman yang berbeda-beda, poin utama adalah penyesuaian kebudayaan dan empatisme kita sebagai manusia.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Indonesia: New Normal vs Moralitas Masyarakat

IP tinggi hasil SKS, berkualitaskah ?