Indonesia: New Normal vs Moralitas Masyarakat
Perubahan
memang suatu hal yang pasti, terlebih lagi ditengah pandemi seperti sekarang
ini. Banyak perubahan yang silih berganti. Pemerintah kini tengah mencari
solusi, berbagai macam kebijakan pun silih berganti, hingga “New Normal”
menjadi solusi. Tapi, di saat situasi yang belum terkendali, pemerintah seakan
lepas kendali. Alih – alih mencari solusi, jangan sampai masalah yang lain
semakin mengantre.
Kita
semua tahu bahwa kehidupan yang berubah dikarenakan pandemi adalah sebuah hal
yang tak bisa dihindari. Oleh karena itu, pemerintah menyatakan agar masyarakat
harus bisa hidup berdampingan dengan COVID-19. Pemerintah Indonesia, melalui
juru bicaranya mengatakan masyarakat harus menjaga produktivitas ditengah pandemi
dengan tatanan baru yang disebut “New Normal”. Pandemi Corona telah mengharuskan masyarakat untuk bisa
beradaptasi dengan kenormalan baru. Harapannya, masyarakat segera bisa
melaksanakan aktivitas seperti biasa namun dengan cara baru. Namun yang menjadi
pertanyaan, apakah pemerintah sudah siap akan perubahan ke arah “New Normal” ini?
Untuk dapat beradaptasi dengan kenormalan baru
tersebut, Undang-Undang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya juga menegaskan kewajiban pemerintah untuk
memberikan standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai oleh setiap orang.
Secara teknis, Komentar Umum Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak atas Kesehatan menguraikan empat
komponen inti (core obligations) yang harus dipenuhi oleh pemerintah terkait
dengan hak atas kesehatan.
Pertama
adalah ketersediaan. Pemerintah wajib memastikan bahwa jumlah sarana,
prasarana, dan fasilitas kesehatan cukup dan memadai untuk mencegah dan
menangani wabah COVID-19.
Kedua
adalah akses. Pemerintah wajib memastikan bahwa fasilitas kesehatan, peralatan
dan obat-obatan, serta pelayanan kesehatan harus dapat diakses oleh setiap
orang tanpa adanya diskriminasi atau pembedaan atas dasar ras, etnis, suku,
agama, strata sosial, maupun golongan. Selain itu, setiap orang harus dapat
mengakses hak atas kesehatan secara fisik dan ekonomi serta dari sisi
informasi.
Ketiga
adalah keberterimaan. Pencegahan dan penanggulangan wabah COVID-19 harus
menghormati etika medis, khususnya terhadap pasien terinfeksi, dan
memperhatikan kebutuhan masyarakat yang beragam.
Keempat
adalah kualitas. Pemerintah wajib memastikan kualitas sarana, prasarana,
obat-obatan, dan pelayanan kesehatan sehingga mampu mencegah, mengobati, dan
menangani wabah corona secara paripurna. Kualitas ini akan sangat menentukan
tingkat keberhasilan mitigasi, penanganan, dan pemulihan pasca-wabah karena
dilakukan secara efektif dan efisien.
Namun,
alih – alih untuk meredam perkembangan COVID-19 dengan beradaptasi bersama “New
Normal”, Laporan kasus harian pun masih
berfluktuasi sehingga terlalu dini untuk bicara soal normalitas baru. Permasalahan
mengenai ketersediaan jumlah sarana dan obat – obatan, seakan masih menjadi
salah satu kewajiban pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Tak hanya
itu, tenaga kesehatan lainnya pun terbatas. Ketersediaan perawat dan bidan
Indonesia berada di posisi terburuk di antara negara lainnya. Rasio perawat per
1.000 penduduk sebesar 2,1 yang berarti dua orang melayani 1.000 penduduk.
Disamping
itu, transmisi yang tidak terkendali, seakan menjadi bukti bahwa kita sedang
dihadapkan dengan kenyataan antara bersama dengan “New Normal” yang dinanti
atau dihadapkan dengan “Herd Immunity”. Bahkan sebenarnya Indonesia seakan
sedang dalam masa “Abnormal”, terombang – ambing dihadapi oleh kebingungan dan
seakan tergesa – gesa dalam menerapkan kebijakan.
Penyebab
utama ke-“Abnormal”-an ini karena kehidupan “pasca-pandemi”, yang diretorika
oleh berbagai media sebagai “New Normal” yang tak dibarengi dengan prinsip “New
Society” dan juga “New Morality”. Sehingga “New Normal” pun seharusnya tidak perlu
dibatasi hanya dalam perubahan yang bersifat kesehatan dan pembaharuan ekonomi
saja, namun perilaku masyarakat dengan moralitas yang baru pun perlu untuk
dilakukan.
Moralitas baru ini berisi norma-norma baru
yang disepakati oleh umat manusia dalam mereposisi hubungannya dengan sesama,
Alam, dan Tuhan ke arah yang baru, menjauh dari pola-pola timpang, alienatif,
dan destruktif yang dilakukan umat manusia sepanjang berabad-abad. Sehingga ketimpangan
pada saat pra-pandemi dengan konsep “New Normal” yang kompleks ini diharapkan
dapat menekan tak hanya dari sisi penularan virus semata, namun masyarakat serta
moralitas yang bobrok dan tak disiplin melalui “New Society” dan “New Morality”
pun dapat ditekan.
Apabila “New Normal”
terus dicanangkan tanpa persiapan yang tepat dan juga tanpa melihat komponen –
komponen utama dalam pemenuhan hak dan kesehatan masyarakat serta penerapan
dari prinsip “New Society” dan “New Morality”, kita tidak bisa membayangkan
bahwa mau tidak mau bukan hanya transmisi COVID-19 yang akan semakin membludak hingga ke pelosok
- plosok negeri tetapi juga moralitas masyarakat yang tidak akan berubah baik
dalam menghadapi pandemi saat ini sehingga seakan retorika “New Normal” nyatanya hanya
alat pembungkus semata dari “New Stupidity”.

Terimakasih sudah membagikan artikel bermanfaat mas 👍
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapus